Profil



Struktur Organisasi


Landasan Hukum


Tugas dan Fungsi


Tugas

Kelurahan adalah Wilayah Kerja Lurah Sebagai Perangkat Daerah dalam wilayah Kecamatan

Fungsi

Penyelengaraan Pemerintahan diwilayah kerja Kelurahan yang dalam proses pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Walikota untuk menanggani sebagian urusan otonomi Daerah, dan menyelanggarakan Tugas Umum Pemerintahan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Camat.

Visi dan Misi


Visi

Ambon yang Harmonis, Sejahtera dan Religius

Misi

<!--[if !supportLists]-->1. Memperkuat dan mempererat Harmonisasi Sosial.

<!--[if !supportLists]-->2. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.

<!--[if !supportLists]-->3. Memberdayakan Ekonomi Keluarga dan Masyarakat menuju Kemandirian yang Kreatif berbasis Sumber Daya Alam yang tersedia.

<!--[if !supportLists]--><!--[endif]-->4. Meningkatkan nilai-nilai Spiritualitas Masyarakat.

Keadaan Geografis

Luas Wilayah : 18,40 Ha

<!--[if !supportLists]--><!--[endif]-->Batas Wilayah   

<!--[if !supportLists]-->Sebelah Utara      : Kelurahan Urimessing

<!--[if !supportLists]-->Sebelah Timur      : Negeri Urimessing

<!--[if !supportLists]--><!--[endif]-->Sebelah Barat      : Kelurahan Waihaong

Sebelah Selatan   : Kelurahan Kudamati

Informasi

Kontak

Telepon : Fax :
Senin s/d Jumat 08.00 - 15.00 WIT.

Email :

Lokasi Kantor:

Jl. Dr. Tamaela No. 07, RT.001/RW.002 Kelurahan Mangga Dua – Ambon

Your message has been sent. Thank you!