Kelurahan adalah Wilayah Kerja Lurah Sebagai Perangkat Daerah dalam wilayah Kecamatan
Penyelengaraan Pemerintahan diwilayah kerja Kelurahan yang dalam proses pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Walikota untuk menanggani sebagian urusan otonomi Daerah, dan menyelanggarakan Tugas Umum Pemerintahan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Camat.
Ambon yang Harmonis, Sejahtera dan Religius
<!--[if !supportLists]-->1. Memperkuat dan mempererat Harmonisasi Sosial.
<!--[if !supportLists]-->2. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.
<!--[if !supportLists]-->3. Memberdayakan Ekonomi Keluarga dan Masyarakat menuju Kemandirian yang Kreatif berbasis Sumber Daya Alam yang tersedia.
<!--[if !supportLists]--><!--[endif]-->4. Meningkatkan nilai-nilai Spiritualitas Masyarakat.
Luas Wilayah : 18,40 Ha
<!--[if !supportLists]--><!--[endif]-->Batas Wilayah
<!--[if !supportLists]-->Sebelah Utara : Kelurahan Urimessing
<!--[if !supportLists]-->Sebelah Timur : Negeri Urimessing
<!--[if !supportLists]--><!--[endif]-->Sebelah Barat : Kelurahan Waihaong
Sebelah Selatan : Kelurahan Kudamati