Profil



Struktur Organisasi


Landasan Hukum


Tugas dan Fungsi


Tugas

Camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi :

  • Mengkoordinasikan legiatan pemberdayaan masyarakat.
  • Mengkoordinsikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
  • Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan perturan perundang-undangan.
  • Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
  • Mengkoordinasikan penyelenggraab kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
  • Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan.
  • Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruamg lingkup tugasnya dan/atau belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Fungsi

Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut, maka Camat mempunyai fungsi adalah :

  • Melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di kecamatan.
  • Melaksankan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota.

Visi dan Misi


Visi

MEMBERDAYAKAN APARATUR, MENINGKATKAN PELAYANAN PEMERINTAH KEMASYARAKATAN DAN MENINGKATKAN KUALITAS HIDUP MASYARAKAT YANG BERMARTABAT”

Misi

Berdasarkan pernyataan visi di atas, maka Misi Pemerintah Kecamatan Nusaniwe untuk lima tahun ke depan adalah :

  1. Meningkatkan sumber daya aparatur pemerintah Kecamatan dan Kelurahan.
  2. Meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.
  3. Mengfungsikan dan meningkatkan ketersediaan prasarana dan sarana serta fasilitas untuk menunjang tugas-tugas pelayanan publik.
  4. Memberdayakan Lembaga Pemerintah Negeri/Desa dan Lembaga-Lembaga Kemasyarakatan.
  5. Mendorong sector-sektor produksi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
  6. Mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Keadaan Geografis

Informasi

Kontak

Telepon : Fax :
Senin s/d Jumat 08.00 - 15.00 WIT.

Email :

Lokasi Kantor:

Jln. Dr. Kayadoe

Your message has been sent. Thank you!