Profil



Struktur Organisasi


Landasan Hukum


Tugas dan Fungsi


Tugas

Tugas Pokok Kelurahan adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan juga melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efesiensi dan peningkatan akuntabilitas.

Fungsi

<!--[endif]-->Lurah mempunyai fungsi antara lain :

<!--[if !supportLists]-->1) <!--[endif]-->Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan dari Kecamatan.

<!--[if !supportLists]-->2) <!--[endif]-->Pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Kelurahan.

<!--[if !supportLists]--><!--[endif]-->Sekretaris Lurah

Sekretaris Lurah mempunyai fungsi antara lain :

<!--[if !supportLists]-->1) Penyusunan rencana, pengendalian dan mengevaluasi pelaksanaannya.

<!--[if !supportLists]-->2) <!--[endif]-->Urusan administrasi keuangan.

<!--[if !supportLists]-->3) <!--[endif]-->Urusan tata usaha, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.

<!--[if !supportLists]--><!--[endif]-->Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum

Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum mempunyai fungsi antara lain :

<!--[if !supportLists]-->1) Penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan kelurahan serta pelayanan inventarisasi kelurahan.

<!--[if !supportLists]-->2) <!--[endif]-->Penyusunan program dan pembinaan administrasi  umum, pelayanan kebersihan, keindahan, pertamanan dan sanitasi lingkungan.

<!--[if !supportLists]-->3) <!--[endif]-->Penyusunan program dan pembinaan kegiatan sosial kemasyarakatan

<!--[if !supportLists]--><!--[endif]-->Seksi Pembangunan

Seksi Pembangunan mempunyai fungsi antara lain :

<!--[if !supportLists]-->1) Penyusunan program dan pembinaan perekonomian masyarakat kelurahan, produksi dan distribusi.

<!--[if !supportLists]-->2) <!--[endif]-->Penyusunan program dan pembinaan lingkungan hidup.

  • <!--[if !supportLists]--><!--[endif]-->Seksi Ketentraman dan Ketertiban

Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi antara lain :

<!--[if !supportLists]-->1) Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum.

<!--[if !supportLists]-->2) <!--[endif]-->Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan Polisi Pamong Praja Kelurahan.

Visi dan Misi


Visi

MEMBERDAYAKAN APARATUR, MENINGKATKAN PELAYANAN PEMERINTAH KEMASYARAKATAN DAN MENINGKATKAN KUALITAS HIDUP MASYARAKAT YANG BERMARTABAT”

Misi

Berdasarkan pernyataan visi di atas, maka Misi Pemerintah Kecamatan Nusaniwe untuk lima tahun ke depan adalah :

  1. Meningkatkan sumber daya aparatur pemerintah Kecamatan dan Kelurahan.
  2. Meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.
  3. Mengfungsikan dan meningkatkan ketersediaan prasarana dan sarana serta fasilitas untuk menunjang tugas-tugas pelayanan publik.
  4. Memberdayakan Lembaga Pemerintah Negeri/Desa dan Lembaga-Lembaga Kemasyarakatan.
  5. Mendorong sector-sektor produksi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
  6. Mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Keadaan Geografis

<!--[if !supportLists]-->Sebelah Utara dengan Teluk Ambon.

<!--[if !supportLists]-->Sebelah Selatan dengan Kelurahan Urimessing.

<!--[if !supportLists]--><!--[endif]-->Sebelah Timur dengan Kelurahan Honipopu.

<!--[if !supportLists]--><!--[endif]-->Sebelah Barat dengan Kelurahan Waihaong.

Informasi

Persyaratan Pelayanan :

  1. Formulir Pendafataran KK (F5 01 ) yangdiketahui oleh Lurah;
  2. Formulir Biodata ( F5 02 ) Anggota Keluarga yang diketahui oleh Lurah;
  3. Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan;
  4. Photo Copy Surat Nikah;
  5. Photo Copy Akta Kelahiran;
  6. Photo Copy Ijazah Pendidikan Terakhir;
  7. Surat Pindah dari Daerah Asal (Bagi Pendatang);
  8. Mengisi Formulir F1.01.

Waktu Penyelesaian : 10 (sepuluh) menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

  1. Formulir Permohonan Membuat Kartu Keluarga (KK);
  2. Pengantar Dari RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan;
  3. Photo Copy Akta Nikah;
  4. Photo Copy Akta Kelahiran;
  5. Photo Copy Ijazah Pendidikan Terakhir;
  6. Surat Pindah Datang;
  7. Kartu Keluarga Lama (Asli);
  8. Mengisi Formulir F1.01.

Waktu Penyelesaian : 10 (sepuluh) menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Kontak

Telepon : Fax :
Senin s/d Jumat 08.00 - 15.00 WIT.

Email :

Lokasi Kantor:

Your message has been sent. Thank you!